BUKITTINGGI –Rabu 10-06-2026,-Pusat Bantuan Hukum (PBH) Bukittinggi mendesak Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran rencana pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi. Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya tanggapan resmi meski laporan telah disampaikan sejak sebulan lalu.
Isu ini bermula dari perkara kepemilikan tanah yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi dinyatakan sebagai pihak pembeli yang tidak beritikad baik atas lahan yang sebelumnya dimiliki oleh Universitas Fort de Kock. Status tanah yang bermasalah itu akhirnya menyebabkan rencana pembangunan gedung sempat dibatalkan secara sepihak, bahkan memicu pihak kontraktor untuk menyampaikan laporan hingga ke tingkat Presiden Republik Indonesia.
Direktur PBH Bukittinggi, Dr. (Cand.) Riyan Permana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proyek tersebut awalnya direncanakan pada tahun 2020 dengan total pagu anggaran yang diperkirakan mencapai Rp79 miliar. Di tahap awal, telah dialokasikan dana sebesar sekitar Rp3 miliar yang dileburkan ke dalam anggaran pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan teknis pembangunan.
“Kami telah menyampaikan laporan resmi pada 18 Mei 2026 lalu, yang di dalamnya memuat dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk perencanaan gedung tersebut. Diduga dana DED yang telah dicairkan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, di samping adanya dugaan pengalihan sisa anggaran proyek yang belum terpakai dengan alasan pandemi Covid-19,” tegas Riyan saat ditemui, Rabu (10/6/2026).
Riyan menambahkan bahwa seluruh dokumen dan bukti pendukung telah diserahkan secara lengkap kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, serta ditembuskan kepada sejumlah lembaga pengawas lain seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, hingga Sekretariat Presiden. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan atau tanggapan resmi terkait status penanganan laporan tersebut.
“Kami mempertanyakan, apakah laporan ini dianggap kurang bukti di awal, atau justru ada keengganan untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan unsur pemerintah daerah? Kami berharap Kejari segera bertindak tegas. Ini adalah bentuk kontrol sosial agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan begitu saja,” pungkas Riyan.



