Nelwanews, JAKARTA — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berujung pada sanksi tegas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengungkap hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan.

 

Dalam konferensi pers, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai di Lapas Kelas IIA Cibinong.

 

Menurut Itjen Kemenimipas, pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Rudi Setiawan dalam konferensi pers.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, 17 pegawai telah dijatuhi sanksi disiplin, dengan rincian satu orang diberhentikan, lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat, dan sebelas orang mendapatkan hukuman disiplin sedang.

 

Pernyataan Itjen Kemenimipas tersebut mempertegas bahwa persoalan di Lapas Cibinong bukan lagi sekadar isu atau sorotan publik. Pelanggaran telah ditindak melalui mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin. Namun, muncul pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana pelanggaran tersebut dapat terjadi di dalam Lapas? Bagaimana pengawasan berjenjang berjalan? Dan mengapa persoalan tersebut baru mendapatkan tindakan tegas setelah menjadi perhatian publik?

 

Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya muncul dugaan adanya fasilitas dan perlakuan khusus terhadap warga binaan. Jika benar terjadi pelanggaran, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai fasilitas, tetapi menyangkut integritas pejabat beserta petugas, kepatuhan terhadap aturan, serta efektivitas pengawasan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

 

Dengan adanya penjatuhan sanksi terhadap 17 pegawai, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin tidak dapat ditoleransi. Namun publik tentu masih menunggu jawaban yang lebih mendasar, Siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan?

 

Sebab, ketika pelanggaran dapat terjadi di dalam sebuah Lapas dan melibatkan banyak pegawai, maka evaluasi tidak cukup berhenti pada siapa yang dijatuhi hukuman. Dilain hal, juga harus dipastikan adalah bagaimana sistem pengawasan diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

 

Lapas Cibinong kini bukan hanya menghadapi persoalan sanksi terhadap pegawai, tetapi juga menghadapi pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan pemasyarakatan.