1. Ruang Lingkup dan Definisi
- Menjelaskan siapa saja yang terikat aturan ini (penerbit, redaksi, jurnalis, dan pembuat konten).
- Mendefinisikan media siber sebagai segala bentuk media yang menggunakan wahana virtual/internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Prinsip Dasar
Penegasan bahwa setiap berita wajib diverifikasi kebenarannya sebelum ditayangkan Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Pengecualian Kecepatan
Mengatur syarat jika berita mendesak (faktual/breaking news) belum terverifikasi penuh Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers:
Harus memuat unsur kepentingan publik yang mendesak Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Sumber pertama harus disebutkan secara jelas kredibilitasnya Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Subjek berita belum bisa dikonfirmasi namun diberi catatan di akhir artikel Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Redaksi wajib melanjutkan verifikasi pada artikel berikutnya sebagai bentuk pembaruan/update Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
3. Aturan Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Mengatur tanggung jawab hukum atas komentar pembaca, blog warga, atau unggahan publik di situs media Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers:
Media wajib menyediakan syarat dan ketentuan bagi pengguna yang ingin mengunggah konten Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Larangan tegas terhadap konten berbau SARA, pornografi, ujaran kebencian, diskriminasi, dan fitnah Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Mekanisme Pelaporan: Menyediakan tombol pengaduan (report button) bagi publik untuk melaporkan komentar/konten pengguna yang melanggar aturan Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Batas Waktu Takedown: Redaksi wajib menghapus konten pengguna yang melanggar maksimal 2 x 24 jam setelah dilaporkan Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
4. Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan langsung pada artikel yang bermasalah (tidak boleh dibuat di halaman terpisah tanpa hubungan) Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Di dalam artikel yang diralat, wajib dicantumkan keterangan waktu (jam dan tanggal) kapan perubahan tersebut dilakukan Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
5. Aturan Pencabutan Berita (Takedown)
Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut hanya karena alasan selera atau paksaan dari narasumber Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Pencabutan artikel hanya diizinkan jika terkait masalah masa depan anak, masa depan korban kejahatan susila, atau berdasarkan rekomendasi resmi dari Dewan Pers Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Jika artikel dicabut, redaksi wajib menyisakan halaman kosong dengan pengumuman berisi alasan pencabutan berita tersebut Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
6. Batasan Hak Cipta dan Plagiarisme
Kewajiban menyertakan tautan aktif (hyperlink) ke media asal jika mengutip berita dari media siber lain Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Aturan atribusi gambar, video, dan infografis milik pihak lain secara jelas Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
7. Pemisahan Konten Berita dan Iklan
Setiap artikel yang bersifat advetorial, sponsor, atau iklan wajib diberi penanda yang jelas (seperti label “Iklan”, “Advetorial”, atau “Sponsor”) Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Konten iklan tidak boleh memanipulasi tampilan sehingga mengecoh pembaca dan menganggapnya sebagai produk jurnalistik murni Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
8. Perlindungan Identitas dan Isu Sensitif
Kewajiban menyamarkan identitas korban kejahatan seksual serta pelaku/korban anak-anak di bawah umur Pemberitaan Media Siber, Pedoman – Dewan Pers.
Larangan visualisasi yang bersifat sadis, vulgar, atau mengerikan Pemberitaan Me
dia Siber, Pedoman – Dewan Pers
