Nelwanews, Pariaman — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani kegiatan kerja luar dilaporkan melarikan diri pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 18.19 WIB.

 

WBP yang dilaporkan melarikan diri tersebut diketahui bernama Agus Salim. Berdasarkan data registrasi yang terlihat dalam dokumen, Agus Salim tercatat sebagai WBP aktif dengan Nomor Induk 056202111030001, terdaftar dalam B.I 50/2022, dengan perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP.

 

Peristiwa tersebut diketahui setelah rombongan WBP yang melaksanakan aktivitas kerja luar Lapas kembali dan dilakukan pemeriksaan serta penghitungan terhadap anggota rombongan.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mendapati jumlah WBP tidak sesuai dengan jumlah saat keberangkatan. Agus Salim diketahui tidak berada dalam rombongan dan selanjutnya dinyatakan melarikan diri.

 

Kabur Saat Kerja Luar, Pengawasan Dipertanyakan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan, pengamanan, pendataan, serta prosedur pemberian izin kerja luar bagi WBP.

 

Pasalnya, kegiatan kerja luar merupakan aktivitas yang dilakukan di luar area steril Lapas sehingga membutuhkan pengawalan, pengawasan, pendataan keberangkatan dan kepulangan, serta pemeriksaan jumlah WBP secara ketat.

 

Publik kini mempertanyakan bagaimana seorang WBP dapat meninggalkan rombongan dan pada titik mana pengawasan terhadap yang bersangkutan terputus.

 

Terlebih, dokumentasi yang beredar menunjukkan Agus Salim sebelumnya berada bersama rombongan WBP dalam kegiatan di luar Lapas. Foto tersebut menjadi salah satu bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak Lapas.

 

Kalapas Pariaman Disorot, Wartawan Sulit Mendapat Konfirmasi

 

Upaya awak media untuk memperoleh konfirmasi dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Pariaman disebut belum mendapatkan tanggapan.

 

Konfirmasi melalui pesan WhatsApp dilaporkan tidak memperoleh respons, sejak tanggal 15 September hingga hari ini 17 September pesan WhatsApp yang tidak dijawab hingga telepon yang tidak diangkat oleh Kalapas.

 

Ketika awak media mendatangi langsung kantor Lapas Pariaman untuk meminta penjelasan mengenai peristiwa tersebut, Kalapas juga disebut tidak dapat ditemui.

 

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan komunikasi publik Lapas Pariaman, khususnya menyangkut peristiwa pelarian WBP yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Sikap tersebut juga memunculkan persepsi di tengah publik bahwa pihak Lapas terkesan tertutup dalam menyampaikan informasi mengenai kejadian tersebut.

 

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Pariaman agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai kronologi sebenarnya.

 

Agus Salim Masih Dalam Pencarian

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Pemasyarakatan bersama aparat terkait masih melakukan upaya pencarian terhadap Agus Salim.

 

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan informasi resmi mengenai kronologi pelarian, lokasi terakhir WBP, mekanisme pengawasan saat kerja luar, jumlah petugas pengawal, prosedur penetapan sebagai tamping, serta langkah pencarian yang telah dilakukan.

 

Kasus ini tidak hanya menyangkut keberadaan seorang WBP yang melarikan diri, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengamanan dan pengawasan kegiatan kerja luar di Lapas Pariaman.

 

Publik juga menunggu penjelasan mengenai apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk proses penetapan WBP sebagai tamping, penilaian risiko, pengawalan, penghitungan personel sebelum dan sesudah kegiatan, serta pengawasan selama berada di luar area steril Lapas.

 

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, berbagai pertanyaan masih menunggu jawaban resmi dari pihak Lapas Pariaman.

Mengapa Agus Salim bisa melarikan diri saat menjalankan kerja luar? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Bagaimana prosedur pengawalan dijalankan? Dan mengapa pihak Lapas sulit memberikan konfirmasi kepada wartawan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut”.(Red)