PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial R (42) sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran Beranda Cafe. Peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan kafe tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada dini hari Minggu (24/5/2026). R saat ini berdomisili di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan kini telah berada dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pembakaran ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal dan dendam akibat perselisihan pribadi. Kronologi kejadian bermula sekira pukul 04.00 WIB, saat tersangka berada di lokasi kafe dan diduga mengganggu seorang karyawan perempuan bernama K. Perbuatan itu diketahui oleh G, suami K yang juga bekerja di tempat tersebut, hingga terjadilah perselisihan yang berujung pada G memukul wajah tersangka. Merasa sakit hati dan dipermalukan, R pun pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya sambil menyimpan niat buruk untuk membalas perlakuan tersebut.
Berbekal rasa dendam, tersangka bergerak menuju pusat kota dan berhenti di Azkia Mart kawasan Simpang Terminal yang masih beroperasi. Di tempat itu, ia membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite seharga Rp5.000 atau sekitar 300 mililiter, lalu memindahkannya ke dalam botol air mineral bekas yang ditemukannya di depan toko. Setelah mendapatkan apa yang dibutuhkan, R kembali menuju Beranda Cafe. Tanpa ragu, ia menyiramkan seluruh cairan minyak tersebut ke dinding bangunan kafe yang letaknya bersebelahan dengan Ampera Imel. Tak lama kemudian, ia membakar selembar tisu dan melemparkannya bersama korek api ke bagian dinding yang telah disiram BBM. Seketika api berkobar dengan cepat dan meluas hingga membakar seluruh bangunan kafe.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri menuju Golden Classic Cafe. Di lokasi tersebut, ia justru menceritakan perbuatannya membakar bangunan kepada seseorang yang dikenalnya, sebelum akhirnya kembali lagi ke lokasi kebakaran untuk melihat kondisinya. Namun, warga sekitar yang sudah menaruh curiga terhadap gerak-gerik R, segera mengamankannya dan menyerahkan kepada pihak kepolisian guna diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, sekaligus menetapkan R sebagai tersangka. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang. Dalam kasus ini, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar juga telah menyita sejumlah barang bukti, meliputi rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, sisa abu kebakaran, serta potongan kayu bekas terbakar.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena perbuatan tersangka dinilai sangat membahayakan nyawa dan harta benda orang lain, terlebih dilakukan di kawasan keramaian. “Perbuatan membakar bangunan hanya karena masalah pribadi dan rasa dendam adalah tindakan yang sangat salah dan berbahaya. Kami tidak akan mentolerir segala perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Andrio. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak berdasarkan emosi semata, karena tindakan ceroboh hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

